Mataram NTB - Polsek Sandubaya Polresta Mataram telah menggunakan seorang terduga pelaku Pencurian yang terjadi 7 Februari 2024 di lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya.
Terduga berinisial W (26), alamat Bertais, Kecamatan tersebut diamankan di kediamannya setelah tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk ke Polsek Sandubaya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., Minggu (18/02/2024), kronologis singkat peristiwa pencurian, bahwa pada sekitar pukul 16:30 Wita Korban yang sehari-harinya bejualan di toko miliknya pada waktu tersebut sedang berada di belakang rumah sementara toko di depan tidak ada yang jaga.
Melihat kondisi sepi, Terduga (W) masuk dengan mengendap-endap kedalam toko korban langsung mengambil 2 bungkus plastik Beras ukuran 10 Kg yang kemudian berpapasan dengan korban didepan toko setelah sebelumnya korban diberitahu oleh seseorang bahwa ada orang ambil beras di depan toko.
“Saat berpapasan korban mencoba memegang terduga, namun korban justru marah-marah dan bahkan memukul korban pada bagian hidung hingga berdarah. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke kantor polisi, ”jelasnya.
Berdasarkan keterangan singkat terduga saat diamankan mengakui perbuatannya. Kini terduga diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)