Terlilit Hutang dan Judi Slot, Anak Pemilik Kos di Ampenan Nekat Curi Motor

    Terlilit Hutang dan Judi Slot, Anak Pemilik Kos di Ampenan Nekat Curi Motor
    Terduga pelaku diamankan kurang dari 1 x 24 jam, (28/06/2024)

    Mataram NTB - Terlilit hutang dan kecanduan judi Slot, MA (21) anak Pemilik Kos-kosan di Batu Raja Ampenan nekat mencuri sepeda motor salah satu penghuni Kos milik Orang tuanya. 

    Atas kejadian ini MA akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Polresta Mataram hanya beberapa jam dari peristiwa pencurian tersebut. 

    Dari keterangan singkat MA saat diinterogasi singkat, dirinya mengakui nekat mengambil sepeda Motor milik salah seorang Mahasiswi yang ngekos di Kos-kosan milik bapaknya karena terlilit hutang dan kecanduan main judi slot. 

    “Saya nekat mengambil Motor tersebut karena dikejar hutang. Saat itu pemilik motor sedang beristirahat di dalam kamar, terus saya geret motornya bawa kabur, “jelas MA. 

    Sebelumnya, kata MA, dirinya telah mencari dulu pembeli lewat postingan di Medsos, saat ada peminat, pelaku baru beraksi dengan mengambil motor korban di depan Kamar Kos korban. 

    “Rencana Saya mau jual 5 juta, uangnya untuk saya gunakan bayar hutang dan pakai untuk kebutuhan sehari-hari, “ pungkas MA saat diinterogasi tim Resmob. 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Curanmor di wilayah Kecamatan Ampenan. 

    “Terduga berhasil kita amankan kurang dari 1 x 24 jam beserta Barang Bukti Sepeda motor milik Korban, “ Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Sabtu (29/06/2024). 

    “Korban adalah seorang Mahasiswi asal Pulau Sumbawa dan tinggal ngekos di wilayah Kecamatan Ampenan. Kos tersebut milik Bapak terduga pelaku (MA), “tegas Yogi menambahkan. 

    Terduga sebelumnya mencari pembeli lewat Medsos dengan Memposting foto Sepeda motor korban, dan setelah ada yang berminat dan sepakat dengan harga yang ditawarkan MA baru mencuri / atau membawa kabur Motor Korban. 

    Sementara Barang bukti yang diamankan saat pengungkapan berupa 1 unit Sepeda motor Jenis Honda Vario milik Korban, serta Alat Komunikasi yang didalamnya terdapat percakapan dan postingan penawaran Sepeda motor tersebut. 

    Atas peristiwa tersebut, MA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Preventif Kasat lantas mataram di...

    Artikel Berikutnya

    Jadi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polsek Mataram Kembali Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags