Mataram NTB - Dituduh sebagai Penadah karena membeli barang hasil curian pria asal Lombok Barat (M) ditangkap unit Reskrim Polsek Sandubaya dan terancam akan di bui.
"Sedikitnya 6 unit Sepeda motor sudah di beli dari tersangka pencuri (W) oleh M, karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap W yang berhasil diamankan kuat dugaan keenam unit Sepeda motor tersebut hasil tindakan pencurian. Makanya kami amankan beserta 6 unit Sepeda motor tersebut, "jelas Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, saat konferensi pers, (13/09).
Berdasarkan keterangan pelaku pencurian (W) mengaku kerap menjual hasil barang hasil curiannya berupa sepeda motor kepada M. W mengaku sekitar 6 unit sudah di beli oleh M.
Sementara berdasarkan pengakuan M yang mengakui telah membeli sepeda motor kepada W mengaku tidak tahu kalau motor tersebut hasil curian. Kapolsek meniru keterangan yang disampaikan M,
"Ini barang baru datang dari Jawa, makanya saya mau bayar, setelah itu saya jual lagi. Selesih nya sekitar 5 ratus ribu rupiah sampai 1 juta rupiah, "ucap Kapolsek meniru keterangan M.
Berdasarkan bukti-bukti yang kita dapatkan M akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dan bila terbukti maka M diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Namun sejauh ini kuat dugaan M ini masuk kedalam pasal penadah, karena dia tau persis Sepeda motor yang dibelinya dari W tidak memiliki surat apapun, hanya dengan bilang barang baru dari Jawa saja M langsung membayar. Jadi sementara kuat dugaan sebagai Penadah, "tutup Kapolsek.(Adb)