Dua Terduga Pencuri di SD 3 Lingsar Ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar

    Dua Terduga Pencuri di SD 3 Lingsar Ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar

    Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan di sebuah sekolah di wilayah Lingsar. Kedua terduga pelaku ditangkap setelah satu bulan dilakukan proses pencarian, tepatnya pada 11 Agustus 2022.

    Dua terduga yang diamankan, inisial M alias A (30 tahun) dan AM (31 tahun). Keduanya berasal di wilayah yang sama di Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

    Disampaikan Kapolsek Lingsar, Iptu Riski Meirika, STrk, keduanya nekat melancarkan aksinya di SDN 3 Batu Mekar, dengan membobol sejumlah barang yang ada di TKP. Kemudian hasil dari penjualan sejumlah barang tersebut, diakui pelaku dibagi dan digunakan untuk membayar hutang dan membeli minuman.

    “Tersangka pertama inisial M kami amankan dirumahnya pada 11 Agustus 2022. Kemudian untuk AM kita amankan dua hari kemudian, tepatnya 13 Agustus 2022 juga dirumahnya, ” kata Meirika, saat konferensi pers di Mapolsek Lingsar, Selasa, (30/08)

    Dilanjutkan Iptu Meirika, sejumlah barang yang berhasil diamankan dari keduanya, diantaranya, satu sepeda motor, satu piano, mesin printer, dua salon, dan beberapa barang lainnya. “Sejumlah barang itu ia jual dengan total harga Rp 9 juta, kemudian dipakai untuk bayar hutang dan minum-minum, ” imbuh Perwira dua balok itu.

    Sementara itu, terduga pelaku inisial M saat diwawancara awak media mengaku melakukan aksi tersebut untuk kedua kalinya dengan menyasar sekolah. Sebelum melancarkan aksinya, M bersama rekannya AM melihat situasi di TKP.

    “Saya lihat situasi dulu, rekan saya AM yang menunggu di luar, kemudian saya mencongkel jendela dan pintu dengan linggis. Untuk kemudian kami bawa sejumlah barang itu, ” kata pelaku M.

    Disamping itu dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Lingsar, dan terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Gandeng BNN NTB, Bapas Mataram Gelar Pascarehabilitasi...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku Pencurian di Pertokoan X2 Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wujudkan ZI Menuju WBK dan WBBM, Biro Rena Lakukan Evaluasi Bersama Satker Polda NTB
    Kapolresta Mataram Ikuti Rapat Gugus Tugas Ketahanan Pangan Mabes Polri via Zoom Meeting
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan

    Tags