Mataram NTB - Diduga melakukan Pencurian dengan kekerasan seorang pria berinisial M, (53), Sasak, alamat Kekalik, Kota Mataram terpaksa diamankan unit Reskrim Polsek Ampenan.
M yang mengaku pernah di tahan 6 bulan atas kasus yang sama, ia mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian satu unit Hp dengan cara memaksa dan mengacam korbannya.
Menurut Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK pelaku melakukan aksinya di pantai Selingkuh, yang terletak di wilayah Tanjung Karang Ampenan Kota Mataram .
"Jadi pelaku selalu melihat pengunjung di pantai tersebut, dan bila melihat keadaan memungkinkan pelaku memajak korban dengan cara memaksa dan mengancam menggunakan sabuk yang dikenakan pelaku. Karena korban yang merupakan pengunjung pantai tersebut merasa takut akhirnya Hp nya diserahkan, "ungkap Kapolsek Ampenan saat konferensi pers di Mapolsek Ampenan, (02/09).
Lanjutnya, M ini telah sering melakukan tindakan seperti ini, dan menurut pengakuan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Karena tidak punya kerjaan menurut pelaku, akhirnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Biasanya dia memajak pengunjung di pantai tersebut, dan karena itu sebelumnya pernah ditahan. Dan ini kedua kalinya, "jelas Riki.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa Hp milik korba, sabuk dan pakaian pelaku, kini terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara., (Adb)