Mataran NTB - Masyarakat sempat digegerkan oleh isu penculikan anak di Pulau Lombok pada beberapa waktu lalu, hal tersebut diakibatkan viralnya surat edaran Kepala dan Sekretaris Desa (Sekdes) Badrain, Kecamatan Narmada, Lombok Barat yang mengeluarkan surat imbauan soal penculikan anak, tepatnya pada Rabu (1/2/2023) lalu.
Alhasil Kepala Desa dan Sekretaris Desa Badrain sementara dikenakan wajib lapor oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, karena sudah ada permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.
"Kemarin kami masih melakukan pendalaman terkait keterangan-keterangan tambahan, di suruh wajib lapor dulu, " kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK. Kamis (9/2/2023).
Kompol Kadek menjelaskan, perbuatan Kades dan Sekdes tidak masuk dalam kategori tindak pidana, baik dari tanda tangan kepala desa yang discan oleh Sekdes itu sendiri jadi masih pendalaman lagi.
"Kalau dari sisi pemalsuan tanda tangannya sih tidak masuk. Karena sudah ada izin dari yang punya tanda tangan, " ungkap Kadek.
Sedangkan dari sisi hoax isu penculikan anak, terdapat unsur tindak pidana, akan tetapi, penculikan itu tidak bisa dibuktikan, sehingga, mereka hanya dikenakan sementara wajib lapor kepada polisi.
Untuk kelanjutannya kami masih akan melaksanakan gelar perkara oleh perkembangan dari penyidik untuk lanjut ke tahap berikutnya, tegas Kompol Kadek
Saat itu diketahui Pemdes Badrain mengeluarkan surat imbauan resmi Nomor: 330/07/DS-BDR/II/2023 yang menerangkan bahwa telah terjadi percobaan penculikan/pencurian anak, pada 1 Februari 2023, pukul 13.30 Wita di Dusun Medain Barat, Desa Badrain, Kecamatan Narmada.
Oleh karena itu sekolah dan masyarakat diimbau untuk mengawasi aktivitas anak di luar rumah, surat itu tampak ditandatangani Kades Badrain Romi Purwandi, serta ada stempel Kades Badrain.
Surat ini lantas menyebar di WA grup dan media sosial bahkan di masyarakat sekitarnya membuat kecemasan dan kekawatiran.
Atas surat imbauan itu, Kades, Sekdes, Kadus bahkan Camat Narmada dipanggil Sat Reskrim Polresta Mataram untuk dimintai klarifikasi dan permintaan maaf. (Adb)