Mataram NTB - Sehubungan dengan berakhirnya masa Kampanye Pemilu 2024, Polsek Sandubaya bersama Tim Pengawas tingkat Kecamatan Cakranegara dan Kecamatan Sandubaya melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah hukum Polsek Sandubaya, (11/02/2024).
Keberadaan Polri dan TNI seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memback up pengamadanan pada kegiatan penertiban APK yang dilakukan oleh tim terpadu tingkat kecamatan diantaranya Sat Pol-PP, Dinas Perhubungan, Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan, Lurah, Pengawas TPS, dan Linmas di wilayah hukum Polsek Sandubaya.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK., kepada media ini menjelaskan penertiban APK sehubungan dengan telah berakhirnya masa Kampanye dan telah masuk masa Tenang dimana sesuai aturan seluruh alat Peraga Kampanye sudah tidak boleh terpasang di tempat - tempat umum.
Dalam pelaksanaannya seluruh elemen dilibatkan sehingga diharapkan Penertiban tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Kita berharap masyarakat memahami aturan ini terutama bagi peserta yang turut serta menjadi calon Legislatif untuk meredam dan menghimbau para pendukungnya untuk sama-sama melakukan penertiban dan menarik serta menurunkan seluruh APK yang terpasang baik di media sosial maupun yang terpasang langsung di pinggir jalan, ”harapnya.
Menurutnya, seluruh wilayah hukum Polsek Sandubaya dilakukan penertiban terutama yang terpasang di jalan utama, sedangkan yang terpasang didalam gang-gang penertiban dilakukan oleh panwas tingkat kelurahan yang di amankan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Linmas yang ada di kelurahan.
“Tugas kami hanya mengamankan dan memastikan kegiatan berjalan lancar dan lhamdulillah semua berjalan aman, petugas juga menghimbau kepada para caleg dan pendukung agar tetap tenang, tidak lagi melakukan kampanye untuk mengajak masyarakat lain agar memilih kandidatnya, karena saat ini kita berada di masa tenang, ”pungkasnya. (Adb)